Dalam kode etik , kode dapat berarti kumpulan peraturan-peraturan yang sistematis yang dapat memuluskan suatu kegiatan sesuai dengan peraturan dan tidak ada yang dirugikan tentunya, sedangkan kata etik dalam kode etik dapat diartikan suatu tindakan yang diharapkan , yang sesuai dengan norma-norma hidup dan profesi pada khususnya, dan kode etik dapat kita artika sebagai peraturan yang mengatur gerak-gerik atau bisa dikatakan perilaku para pelau profesi tersebut , kode etik biasanya diatur oleh hukum yang disahkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan bersama .
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam faktor-faktor pelanggaran kode etik yang terjadi , menurut pantauan yang saya lihat diakibatkan oleh :
- Kurangnya pengetahuan dari pelaku profesi akan suatu detail profesinya
- Kurangnya sikap kecukupan dalam perekonomian yang mengakibatkan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam suatu institusi profesi.
- Kurangnya sikap kedisiplinan dalam menjalankan profesi , yang kerap kali melanggar prosedur dalam menjalankan suatu profesi.
- Kurangnya sanksi tegas dari pemimpin akan pelanggaran kode etik .
- Kebiasaan negatif yang turun temurun sehingga menjadi suatu kebiasaan yang dapat melanggar kode etik suatu profesi.
Dan masih banyak hal atau faktor-faktor yang dapat terjadinya pelanggaran kode etik suatu profesi.
Para pelaku-pelaku profesi dituntut untuk memilik sifat-sifat :
- Menjunjung tinggi kode etik profesi dan etika suatu profesi
- Menguasai secara tepat dan pasti ilmunya yang dituangkan dalam profesi
- Ingin belajar secara terus menerus dalam pengembangan ilmu atau pengetahuan sesuai perkembangan zaman .
- Dapat mengaplikasikan pengetahuan kedalam bentuk ketrampilan.
- Profesional , dalam hal ini profesional yang dimaksudkan adalah menjunjung tinggi norma-norma bidang profesi yang dijalankan dalam kegiatannya atau pelaksanaannya .
Dan sebagai penutup dalam pelaksanaannya kode etik menyadarkan para pelaku-pelaku profesi dalam melakukan pelaksanaannya harus didasari oleh tanggung jawab dalam setiap langkah-langkah kegiatan suatu pelaku profesi.
isuastikagatoy89@yahoo.com