PEMAHAMAN KODE ETIK PROFESI

Dalam kode etik , kode dapat berarti kumpulan peraturan-peraturan yang sistematis yang dapat memuluskan suatu kegiatan sesuai dengan peraturan dan tidak ada yang dirugikan tentunya, sedangkan kata etik dalam kode etik dapat diartikan suatu tindakan yang diharapkan , yang sesuai dengan norma-norma hidup dan profesi pada khususnya, dan kode etik dapat kita artika sebagai peraturan yang mengatur gerak-gerik atau bisa dikatakan perilaku para pelau profesi tersebut , kode etik biasanya diatur oleh hukum yang disahkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan bersama .

            MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan  perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

            Dalam faktor-faktor pelanggaran kode etik yang terjadi , menurut pantauan yang saya lihat diakibatkan oleh :

  1. Kurangnya pengetahuan dari pelaku profesi akan suatu detail profesinya
  2. Kurangnya sikap kecukupan dalam perekonomian yang mengakibatkan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam suatu institusi profesi.
  3. Kurangnya sikap kedisiplinan dalam menjalankan profesi , yang kerap kali melanggar prosedur dalam menjalankan suatu profesi.
  4. Kurangnya sanksi tegas dari pemimpin akan pelanggaran kode etik .
  5. Kebiasaan negatif yang turun temurun sehingga menjadi suatu kebiasaan yang dapat melanggar kode etik suatu profesi.

Dan masih banyak hal atau faktor-faktor yang dapat terjadinya pelanggaran kode etik suatu profesi.

Para pelaku-pelaku profesi dituntut untuk memilik sifat-sifat :

  1. Menjunjung tinggi kode etik profesi dan etika suatu profesi
  2. Menguasai secara tepat dan pasti ilmunya yang dituangkan dalam profesi
  3. Ingin belajar secara terus menerus dalam pengembangan ilmu atau pengetahuan sesuai perkembangan zaman .
  4. Dapat mengaplikasikan pengetahuan kedalam bentuk ketrampilan.
  5. Profesional , dalam hal ini profesional yang dimaksudkan adalah menjunjung tinggi norma-norma bidang profesi yang dijalankan dalam kegiatannya atau pelaksanaannya .

Dan sebagai penutup dalam pelaksanaannya kode etik menyadarkan para pelaku-pelaku profesi dalam melakukan pelaksanaannya harus didasari oleh tanggung jawab dalam setiap langkah-langkah kegiatan suatu pelaku profesi.

isuastikagatoy89@yahoo.com

 

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar